Sebutkan alasan-alasan nkri disebut sebagai negara kesatuan

LINGKAR KEDIRI – Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga yaitu konfederasi, kesatuan, dan federal.

Meskipun demikian, bentuk negara konfederasi jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Berikut penjelasan ketiga bentuk negara tersebut.

1)   Negara Konfederasi

Konfederasi adalah negara yang terdiri atas persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut di antaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam konfederasi tersebut.

Baca Juga: Katakan Putus Jika Kamu Sudah Berada pada Fase Ini!

Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Malaysia dan Singapura mendirikan konfederasi lebih karena alasan pertahanan. Dalam konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek pada tiap-tiap pemerintah, tidak mempengaruhi warga negara.

Artinya, meskipun terikat dalam perjanjian pemerintah tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam konfederasi. Untuk memahami lebih jelas, perhatikan skema berikut.

Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Pulih dari Ghosting atau Kekasih Hilang Tanpa Jejak

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan


Page 2

Menurut Miriam Budiardjo, konfederasi pada hakikatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu konfederasi tidak menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota konfederasi.

Pengaruh konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat hanya bersifat kecil saja. Mengenai ’lingkaran’ yang melingkupi tiaptiap pemerintah dan negara bagian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di tiap-tiap negara anggota konfederasi.

Pengaruh konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat hanya bersifat kecil saja. Mengenai ’lingkaran’ yang melingkupi tiaptiap pemerintah dan negara bagian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di tiap-tiap negara anggota konfederasi.

Baca Juga: Ternyata Kesuksesan Negara Indonesia Diukur dari Tingkat Kesejahteraan Ini lho, Simak Penjelasannya

2)   Negara Kesatuan

Pada negara kesatuan pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari.

Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal.

Baca Juga: Rezeki Mengalir Deras, 4 Shio Ini Punya Keberuntungan Luar Biasa yang Tidak Dimiliki Orang Lain

Akan tetapi, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat, bukan diatur di dalam konstitusi.

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan


Page 3

Pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi.

Hal ini selanjutnya disebut sebagai desentralisasi. Meskipun demikian, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.

Baca Juga: Punya ‘Penjaga’ yang Tak Kasat Mata, Inilah 5 Tanda Pemilik Khodam Pendamping

Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi. Hal ini dijamin di dalam konstitusi.

Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Salah satu keuntungan negara kesatuan adalah adanya keseragaman undang-undang. Aturan yang menyangkut ’nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat.

Baca Juga: Punya ‘Penjaga’ yang Tak Kasat Mata, Inilah 5 Tanda Pemilik Khodam Pendamping
Akan tetapi, penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan karena harus menunggu instruksi dari pusat. Untuk memahami lebih jelas perhatikan skema berikut.

Dari skema di atas, diketahui bahwa ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Meskipun demikian, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ daripada improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.

Baca Juga: 4 Zodiak Pria yang Cepat Kaya, Pintar Cari Uang dan Jago Atur Penghasilan, Kurang Apa lagi?

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan


Page 4

Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur tiap-tiap penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, dan sebagainya

Contoh negara kesatuan, yaitu Indonesia, Filipina, Belanda, Jepang, dan Italia.

3)   Negara Federasi

Negara federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah).

Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

Baca Juga: Drama Taxi Driver Resmi Umumkan Ganti Peran Naeun APRIL, Akibat Kasus Bullying Teman Se-Group

Dalam negara federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah federal, bukan milik negara-negara bagian. Meskipun demikian, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar daripada pemerintah daerah di negara kesatuan. Untuk lebih jelasnya, perhatikan skema berikut.

Wewenang negara bagian di negara federasi telah tercantum secara rinci dalam konstitusi federal. Misalnya, mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar.

Meskipun negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar daripada negara kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur angkatan bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik).

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Kaesang Pangarep: Saya Sudah Putus Dengan Felicia Sejak Januari

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan


Page 5

Bendera Indonesia. /Unsplash.com/Nick Agus Arya

KOMPAS.com - Negara berbentuk republik konstitusional adalah sebuah negara di mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden, tetapi kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi.

Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".

Mengapa Indonesia memilih bentuk republik? Terdapat sejumlah alasan Indonesia menganut bentuk negara republik, khususnya republik konstitusional.

Republik Identik dengan Kedaulatan Rakyat

Alasan yang mendasari indonesia memilih bentuk pemerintahan republik konstitusional adalah bentuk negara kesatuan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.

Bentuk republik identik dengan kedaulatan rakyat berarti memiliki dasar yang teguh untuk menyusun sistem pemerintahan berdasarkan pertanggungjawaban yang luas dan kekal.

Kedaulatan rakyat adalah pemerintahan rakyat yang dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah.

Negara republik diharapkan dapat mewujudkan persamaan kedudukan bagi setiap warga negara, terpenuhinya hak-hak sosial, ekonomi, dan politik warga negara, serta mengaktifkan peran warga negara dalam menjaga kedaulatan negara.

Baca juga: Terbentuknya Republik Indonesia Serikat

Bentuk Monarki tidak Ideal Diterapkan di Indonesia

Bentuk monarki adalah bentuk kekuasaan atas orang banyak yang dilakukan oleh satu orang yaitu raja atau oligarki.

Mohammad Hatta berpendapat bahwa bentuk pemerintahan monarki bukan bentuk pemerintahan yang ideal untuk diterapkan di Indonesia.

Hal itu dikarenakan pemerintahan negara yang berdasarkan kedaulatan perseorangan tidak dapat menanamkan sendi yang kuat dan kekal terhadap kedudukan negara.

Pada hakikatnya, bentuk pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat lebih tangguh karena dijunjung oleh tanggung jawab bersama.

Unitarisme merupakan Cita-cita Gerakan Kemerdekaan

Mohammad Yamin mengemukakan alasan yang mendukung Indonesia memilih bentuk republik. Salah satunya adalah unitarisme atau keinginan membentuk negara kesatuan sudah menjadi cita-cita gerakan kemerdekaan sejak awal.

Sehingga tidak akan memberi tempat untuk provinsialisme. Unitarisme juga mencegah adanya tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.

Selain itu, dari sudut pandang geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila berbentuk negara kesatuan.

Baca juga: Upaya Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia

Indonesia Menolak Bentuk Federal

Indonesia pernah menganut bentuk federal pada masa kekuasaan Belanda. saat itu Indonesia terbagi kekuasaannya menurut daerah-daerah.

Indonesia tidak menyetujui bentuk negara federal karena ingin bersatu sebagai negara kesatuan. Tiga faktor yang menyebabkan Indonesia tidak memilih bentuk federal adalah:

  • Belanda yang menerapkan sistem pemerintahan federal menganut kapitalisme. Pemuda Indonesia pada masa itu melihat hal tersebut sebagai hal yang tidak sepatutnya ditiru. Hal ini dikarenakan kapitalisme melahirkan kelas borjuis dari penjajah dan kelas proletar dari pihak terjajah.
  • Federalisme Belanda memperlakukan masyarakat pribumi dengan perlakuan yang tidak semestinya, sehingga para pendiri negara atau founding fathers menerapkan sistem republik yang membuat masyarakat memiliki kewenangan dalam sistem pemerintahan.
  • Pemerintahan yang bersifat unitarisme sangat mudah diaplikasikan di Indonesia karena memiliki struktur dasar yang sudah ada sejak dahulu.

Referensi

  • Hatta, Mohammad. 2014. Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, dan Otonomi. Yogyakarta: Kreasi Wacana
  • Busroh, Abu Daud. 1990. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.