LELAKI MEMAKAI PERHIASAN SUASA ATAU EMAS DENGAN KADAR 17 KARAT. Show Pertanyaan. Jawaban. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا sesunggunya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi ummatku yang wanita, namun diharamkan bagi para pria’.” [HR. an-Nasâi no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih] Larangan menggunakan emas juga didasarkan kepada ijma’ (kesepakatan) para Ulama. Mereka sepakat mengharamkannya. Demikian juga menggunakan cincin emas telah ada larangannya secara khusus dalam hadits yang diriwayatkan imam al-Bukhari dan Muslim, bahwasannya: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. [HR. al-Bukhâri no. 5863 dan Muslim no. 2089]. Sudah dimaklumi bersama bahwa hukum asal dari sebuah larangan adalah haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahîh Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para Ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Para Ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” Dalam al-Majmû’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para Ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” [al-Majmû’, 4/464] Larangan ini berlaku pada emas, baik murni maupun campuran. Suasa atau emas 17 karat atau dikenal juga dengan nomina adalah emas yang dicampur dengan tembaga[1] sehingga dihukumi sama dengan emas dalam larangan memakainya sebagai perhiasan bagi kaum laki-laki. Demikian juga emas putih dikenal juga dengan logam mulia platina[2] adalah campuran antara emas dan salah satu logam putih, biasanya nikel, mangan atau paladium[3]. Banyak Ulama yang memasukkannya kedalam hukum emas, karena ada kandungan emas padanya. Sehingga menggunakan suasa untuk cincin dan sejenisnya terlarang dalam Islam. Berikut ini fatwa al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhûts al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 21867, 24/61 tentang penggunaan emas campuran yang dikenal dengan emas putih. Pertanyaan. Jawaban. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, dan Syaikh Sholeh Al Fauzan selaku anggota] Semoga bermanfaat. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Bolehkah memakai emas putih?Sedangkan emas putih yang bukan emas, seperti titanium, perak, dan bahan lain maka diperbolehkan untuk memakainya karena unsur aslinya sama sekali tidak mengandung emas. Berbeda dengan emas campuran atau emas yang disepuh yang memang memiliki kandungan emas walau sedikit.
Apakah cowok boleh pakai Platinum?Selain karena halal dipakai oleh pria Muslim, cincin platinum juga menjadi incaran banyak pria Muslim karena sifatnya yang anti karat. Meskipun cincin yang satu ini sering terkena air atau udara lembab, ia tidak akan mudah mengalami korosi.
Perhiasan apa saja yang boleh dipakai lakiCincin Kawin yang Bisa Dipakai Pria Muslim. Platina/ Emas Putih. Meskipun namanya emas putih, namun materialnya berbeda dengan emas murni (kuning). ... . Palladium. ... . Perak. ... . Titanium. ... . Zikronium. ... . Tungsten Karbida.. Apakah lakiMengutip buku Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah dan Muamalah karya Dr. Saleh bin Al-Fauzan, hukum memakai cincin perak bagi laki-laki Muslim adalah boleh. Sebab, hal ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW selama masa kenabiannya.
|