04 May 2017, 14:39 WIB - Oleh: Ilustrasi: Nelayan menggunakan cantrang. Kabar24.com, MEULABOH - Pelarangan penggunaan alat tangkat berdampak jerat hukum bagi para nelayan. Hal itu antara lain menimpa enam nelayan di Kabupaten Aceh Barat. Terkait hal itu, Komunitas Nelayan Tradisional (Kontan) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh meminta Kejaksaan menghentikan proses hukum enam nelayan yang ditangkap karena diduga menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Koordinator Kontan Aceh Barat Indra Jumpa, di Meulaboh, Kamis (4/5/2017), mengatakan, nelayan mestinya bukan dihukum melainkan didampinggi sesuai surat edaran Kementrian Kelautan dan Perikan (KKP) nomor B.1/SJ/PL.610/2017 tentang pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Baca Juga : Indonesai Belum Fokus Garap Potensi Jumbo di Lautan "Pemerintah pada 2017 telah mengeluarkan surat edaran kewajiban kepala daerah serta unit pelaksana teknis mengambil langkah pendampingan terhadap nelayan selama enam bulan sejak edaran tersebut dikeluarkan, kenapa nelayan ditangkap," katanya. Petunjuk dalam eradaran tersebut memerintahkan Gubernur/Bupati maupun pelaksana teknis pengelola sektor kelautan membentuk kelompok kerja penangganan penggantian alat penangkapan ikan yang melibatkan kementian/lembaga terkait. Kemudian merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perizinan Alat Tangkap Ikan (API) yang di izinkan, memfasilitasi pelatihan penggunakaan API pengganti, tidak menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) baru untuk API yang dilarang. Baca Juga : Organisasi Pengingkar Pancasila Harus Dibubarkan Indra Jumpa menyampaikan, sejak edaran tersebut dikeluarkan pemerintah pusat, artinya semua pihak diminta untuk menaati aturan yang sudah diterbitkan pemerintah dan menyerahkan kewenangan sesuai petunjuk aturan itu terkait proses penyelesaiannya. "Sesuai prosedur sudah jelas, selama proses penggantian alat tangkap nelayan itu dibina, bukan ditangkap. Atas dasar hukum ini kami nelayan tradisional mendesak pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh Aceh Barat menghentikan proses hukum," tegasnya. Polisi Pengairan Polda Aceh menangkap nelayan bersama enam unit armada dan alat tangkap di perairan laut Aceh Barat pada 28 Maret 2017. Para nelayan itu diduga menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga : Jangan Tanya Kapan KTP Selesai Setelah penetapan sebagai tersangka, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan nelayan saat ini menjadi tahanan Kejaksaan. Para nelayan tersebut mendapat pendampingan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Meulaboh. "Sebagai kuasa hukum, kami mendesak pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menghentikan penuntutan terhadap enam nelayan dan menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penuntutan," kata Koordinator YLBHI Pos Meulaboh, Herman. Ia menilai penangkapan dan penetapan sebagai tersangka enam orang nelayan tersebut merupakan tindakan unprosedural dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan, sebab ada dasar hukum bisa membebaskan nelayan dari semua tuntutan, kata Herman didampinggi LSM dari KPW SMUR Aceh Barat serta sejumlah perwakilan nelayan. Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Source: Antara Editor: Saeno
Atas: Ledakan dari bom rakitan yang digunakan untuk memancing di Pasifik Barat. Foto © Wolcott Henry 2005 / Lynn FunkhauserTengah: Karang yang hancur karena ledakan penangkapan ikan. Foto © Wolcott Henry 2005 / Marine Photobank Bawah: Ikan-ikan terbunuh karena ledakan penangkapan ikan di terumbu karang di Thailand. Ledakan memancing dapat membunuh ratusan ikan. Foto © 2004 Berkley White / Marine Photobank
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki laut yang dapat dikelola sebesar 5.8 juta km² dan memiliki potensi serta keanekaragaman sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar. Perikanan, salah satu sektor yang diandalkan untuk pembangunan nasional serta sumber mata pencaharian nelayan, perlu dipertahankan keberlanjutannya. Bukan sekedar tingkat penangkapan perikanan, namun juga aspek-aspek lain seperti ekosistem, struktur sosial ekonomi, komunitas nelayan dan pengelolaan kelembagaannya. Pengembangan perikanan haruslah mempertimbangkan bio-technico-socio-economic approach yaitu secara biologi tidak merusak atau mengganggu kelestarian sumber daya ikan, secara teknis alat tangkap harus efektif untuk dioperasikan, secara sosial alat tangkap dapat diterima oleh masyarakat nelayan, secara ekonomi harus menguntungkan. Adapun alat penangkap ikan yang dilarang menurut peraturan perundangan : UU No. 45 Tahun 2009
Permen KP No. 2 Tahun 2015
Permen KP No. 71 Tahun 2016
Namun apalah arti diterapkannya kebijakan jika pelaku utama kebijakan tersebut tidak mengerti sepenuhnya mengapa kebijakan tersebut dibuat? Oleh karena itu, langkah utama haruslah dengan dilakukan pencerdasan terhadap masyarakat nelayan tentang keberlanjutan ekosistem laut, meliputi tingkat dan teknik penangkapan, ukuran ikan layak tangkap, keragaman spesies tangkapan, dan pemahaman tentang ekosistem bawah laut. Alat Penangkapan Ikan yang tidak ramah lingkungan antara lain :
Kriteria Alat Penangkap Ikan yang Ramah Lingkungan (berdasarkan Code of Conduct for Responsible Fisheries, FAO 1995) :
Kondisi lautan yang baik juga berdampak pada hasil penangkapan yang baik pula. Maka dari itu, nelayan juga harus menjaga laut dari pencemaran dengan memulai kebiasaan penggunaan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan. (CW/Sekret) |